Menetapkan 21 Agustus, Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Korban Terorisme

- 28 Agustus 2023, 12:28 WIB
Foto: Menetapkanl 21 Agustus, Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Korban Terorisme
Foto: Menetapkanl 21 Agustus, Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Korban Terorisme /

 

OKE FLORES.com - Umum PBB Nomor 72/165 pada Juli 2017 menetapkan 21 Agustus sebagai “Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Bagi Korban Terorisme”. Global Terrorism Database (GTI) dengan TerrorismTracker mencatat 66 ribu aksi terorisme terjadi di seluruh dunia pada 2007-2022. 

Angka tersebut belum termasuk data Taliban sejak mereka mengambil alih pemerintahan di Afghanistan. Menurut GTI, selama periode tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-24 dalam daftar negara paling terdampak terorisme.

Melansir rri.co.id, Senin 28 Agustus 2023, TIMES juga menjelaskan, total ada 638 aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Periode ini dari tahun 2000 hingga 2020.
 
 
Menurut Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terdapat 1.370 teroris yang terlibat dan hanya 650 korban yang mendapat santunan pengobatan trauma. Khususnya pasca terorisme yang nilainya antara Rp 75 hingga 250 juta.
 

Tentu saja angka tersebut tidak bisa dibandingkan dengan apa yang dialami korban. Presiden Jokowi berharap kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat dapat memberikan semangat dan dukungan moril untuk mencapai posisi yang kuat di tengah dampak terorisme.

Harapannya, para korban bisa mengambil kendali atas hidupnya. Setelah itu, tatap masa depan dengan optimisme.
 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, pada pasal 43L disebutkan, permohonan ganti rugi, bantuan medis, atau rehabilitasi sosial psikologis harus diajukan paling lambat tanggal 21 Juni 2021, yakni 3 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Undang-undang ini tidak baik jika prinsip sosialisasi hukum tidak menjangkau korban secara langsung, apalagi jika korban berasal dari keluarga miskin dan buta huruf secara hukum.

Meskipun para korban memainkan peran penting dalam memahami bahaya terorisme, tampaknya penderitaan mereka belum mendapat perhatian yang cukup. Aliansi Pasifik Indonesia melaporkan hanya sedikit perhatian atau dukungan terhadap para korban.
 
Kematian seorang anggota keluarga, hilangnya anggota tubuh atau fungsi tubuh lainnya mengubah seluruh kehidupan. Korban dan keluarganya mungkin jatuh miskin, tidak mampu bekerja atau beraktivitas, tidak mampu menggunakan rasionalitas, ketakutan, kesedihan mendalam, kemarahan atau keputusasaan yang tidak kunjung berhenti.
 
Dukungan negara harus bersifat prinsip, sesuai dengan hukum, dalam bentuk uang atau hanya dalam bentuk sumber daya. Dukungan yang dibutuhkan oleh para korban juga adalah kehadiran manusia-manusia yang selalu menjadi sahabat dalam kesulitan, mendampingi para korban hingga mereka dapat benar-benar mandiri.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah