OKE FLORES.com - Pelapor KPK Ali Fikri membenarkan laporan kasus pertama tersangka penerima gratifikasi yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy akan disidangkan hari ini 30 Agustus 2023 di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor).
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 30 Agustus 2023
Untuk keperluan hari ini, hakim akan membacakan dakwaan terhadap Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Presiden Ingatkan Urusan Politik Tidak Ganggu Stabilitas Ekonomi
Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Penelusuran Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Rafael Alun rencananya akan disidangkan. pada pukul 10.30 WIB.
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," katanya.
Kuasa hukum KPK mendakwa Rafael Alun mempublikasikan gratifikasi dan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Pasal tersebut juga didakwa atas laporan keuangan dan rincian pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, dolar Singapura 2.000.000, dan dolar AS 937.000.