Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang Diduga Hasil Penerimaan Gratifikasi

- 30 Agustus 2023, 13:52 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA/Wahyu Putro A/

OKE FLORES.com - Jaksa Penuntut Umum Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengajukan kasus mantan Direktur Pajak Rafael Alun Trisambodo yang melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang akibat menerima gratifikasi.

Dalam dakwaan, Rafael Alun Trisambodo mengetahui menggunakan nama ibundanya Irene Suheriani Suparman, Ernie Meike Torondek, untuk ketiga anaknya Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli banyak properti.

“Di tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) membeli 1 (satu) unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Menkes Prediksi Anggaran Belanja BPJS Meningkat Akibat Penyakit Polusi Udara

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” ucap jaksa menambahkan.

Kemudian pada tahun 2010, di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Rafael Alun membeli sebidang tanah seluas 498 meter persegi dari Ari Primawati sebagai penjual seharga Rp 398.482.000. Rafael membayar pembelian rumah tersebut dengan mentransfer ke rekening Toto Harjanto pada 8 September 2010.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan antara Irene Suheriani Suparman dan Ari Primawati sebagaimana AJB Nomor 54/2011 yang dibuat oleh Notaris Sugiharto,” ucap jaksa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x