KPK Sudah Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi 'Jemaat' RAPBD Provinsi Jambi

- 2 September 2023, 10:53 WIB
Foto: KPK Sudah Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi 'Jemaat' RAPBD Provinsi Jambi
Foto: KPK Sudah Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi 'Jemaat' RAPBD Provinsi Jambi /PMJ News/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam tersangka kasus korupsi 'jemaat' untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Jumat 1 September 2023. Keenam orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, hingga 20 September 2023.

Sebelumnya mereka hadir memenuhi panggilan KPK. "Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan enam orang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat 1 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 2 September 2023.

 

Tersangka MH, LS, Ed, MKh, Ra dan Ms. MH merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, sedangkan lima orang lainnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Baca Juga: Penambahan Anggaran 2024 Disetujui Berbakat Berbagai Kinerja Kemensos yang Dinilai Baik

Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 31,8 miliar yang diduga korupsi. KPK telah mengeksekusi sedikitnya 52 orang terkait hal ini, termasuk mantan Gubernur Jambi ZZ.

 

Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah divonis bersalah. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap atau inrah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x