"Membebankan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU.
Sementara itu, Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***