Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Pengadilan Negeri Jaksel untuk Jalani Sidang Pembacaan Vonis

- 7 September 2023, 10:33 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Pengadilan Negeri Jaksel untuk Jalani Sidang Pembacaan Vonis
Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Pengadilan Negeri Jaksel untuk Jalani Sidang Pembacaan Vonis /Antara/Reno Esnir/

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah