OKE FLORES.com - Polisi menetapkan seorang bandar berinisial WS (29) di pesta ganja di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dijelaskan WS, ganja dalam jumlah tersebut diperoleh di Medan melalui kontak pengedar dan pemesanan.
Setelah mencapai kesepakatan, ia mentransfer Rp 500.000 sebagai deposit. Alternatifnya, dibayar tunai begitu ganja sampai di Kabupaten Samosir.
Polisi menemukan bekas ganja di TKP rumah WS, khususnya di dapur bawah kompor. Totalnya ada 1 paket ganja seberat 1 kg dan 1 paket ganja seberat 0,5 kg.
Baca Juga: 12 Orang di Samosir Sumut Ditahan Polisi Setelah Pesta Ganja
Kemudian, dari tenda kemah, polisi menemukan bekas ganja berserakan. Belakangan, di tenda lainnya, ditemukan ganja bekas lintingan. Total berat ganja yang disita kurang lebih 1,52 kg.
Selain itu, polisi juga menemukan bekas bungkus rokok, batang rokok ganja, dan sisa ganja saat menggeledah dua tenda di TKP. Barang bukti juga disita dua buah peralatan kemah, sedangkan rumah TKP yang ditempati WS ditutup polisi.
Cara WS mengedarkan ganja adalah dengan terlebih dahulu membagikan produk ilegal secara gratis. Kemudian yang kedua kalinya Anda harus membelinya.