Pemerintah Imbau Korban KDRT Berani Melapor, Polisi Harus Tegas Tangani Kasusnya

- 15 September 2023, 12:11 WIB
Foto: Pemerintah Imbau Korban KDRT Berani Melapor, Polisi Harus Tegas Tangani Kasusnya
Foto: Pemerintah Imbau Korban KDRT Berani Melapor, Polisi Harus Tegas Tangani Kasusnya /Pixabay/

 

OKE FLORES.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau agar korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk berani melapor. Khususnya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat.

"Kami mengimbau korban melaporkan kasusnya ke UPTD PPA di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat agar mendapatkan pendampingan. Mulai dari proses visum, pelaporan ke polisi, proses hukum, maupun layanan lainnya yang dibutuhkan," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, Kamis 14 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 15 September 2023.

Terkait kasus pembunuhan yang menewaskan M (24) di Cikarang, Jawa Barat. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Partai Demokrat Akan Lebih Nyaman Berkoalisi dengan PDIP Daripada Partai Gerindra

"Dalam kasus almarhum M ini. Aparat kepolisian memang sudah tidak dapat berbuat apa-apa karena laporan telah dicabut oleh pelapor," ujarnya.

Menurut dia, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasus diproses lebih lanjut. Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.

"Sehingga ketika korban mencabut laporan. Kasus jadi berhenti," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x