JPU PN Jaksel Ajukan Banding untuk Vonis Mario Dandy

- 15 September 2023, 11:35 WIB
Terdakwa Mario Dandy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Terdakwa Mario Dandy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. /PMJ News/Fajar/

OKE FLORES.com - Terdakwa kasus penyerangan David Ozora, Mario Dandy, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Vonis penjara tersebut sesuai permintaan jaksa (JPU).

Mario Dandy yang tidak menerima putusan tersebut akan mengajukan banding. Dalam persidangan, jaksa menyebut masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas hukuman tersebut atau tidak.

Namun pada Selasa, 12 September 2023, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas hukuman Mario Dandy. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: Kemendagri Minta Bansos Redam Kenaikan Harga Beras

“Jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding,” kata Djuyamto dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 15 September 2023.
Selanjutnya, proses perkara pelecehan tersebut akan ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, baik jaksa maupun terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” ujar Djuyamto menambahkan.

Dari pihak Mario Dandy juga sudah mengajukan materi banding pada kepaniteraan PN Jaksel, dan diterima pada 12 September 2023. Jika berkas sudah selesai disiapkan maka upaya banding dari kedua belah pihak akan diproses.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x