Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Lantaran Tidak Beralasan Menurut Hukum

- 15 September 2023, 10:02 WIB
Artis dan komedian Ucok Baba menunjukkan SIM D
Artis dan komedian Ucok Baba menunjukkan SIM D /ANTARA/Nova Wahyud

OKE FLORES.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Permintaan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Arifin Purwanto.Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bahkan menyebut persyaratan masa berlaku kartu SIM seumur hidup tidak masuk akal secara hukum.

Hal itu disampaikan Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 September 2023.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus Tanggapi Dokter Tifa Sindir Soal Utang Negara

Oleh sebabnya, majelis hakim MK setuku menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan fungsi dan tujuan KTP dan e-SIM. Yang mana e-KTP berlaku seumur hidup, sedangkan SIM berlaku 5 tahun.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata Enny.

Enny juga menjelaskan, masa berlaku kartu SIM 5 tahun ini diterapkan untuk review berkala terhadap pemilik kartu SIM. Ia juga mengatakan ekstensi SIM dinilai sangat berfungsi dalam memperbarui data pemegang kartu SIM.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x