Berikut 5 Penyebab Pembuatan Paspor Ditolak Imigrasi

- 16 September 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor di Indonesia.
Ilustrasi pembuatan paspor di Indonesia. /Dok Human Kemenkumham

OKE FLORES.com - Ada banyak alasan penolakan permohonan paspor. Jika Anda tertular, Anda perlu mengetahui alasannya agar dapat menghindarinya. Alasan penolakan paspor bisa berbeda-beda pada setiap orang. Berikut 5 alasan mengapa paspor Anda mungkin ditolak seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 26 September 2023: 

1. Salah beri keterangan

Saat mengajukan pembuatan paspor, Anda akan melewati tahapan wawancara. Di tahap ini, pemberian keterangan harus dipastikan benar dan apa adanya disampaikan kepada petugas imigrasi. Anda juga perlu memastikan sudah membawa dokumen sesuai persyaratan. Jika tidak, pengajuan pembuatan paspor dapat ditolak oleh pihak imigrasi.

Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi RPTC Bertemu 28 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

2. Paspor tidak diambil dalam satu bulan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor bisa berujung ditolak jika pemohon tidak mengambil dokumen fisik selama satu bulan. Setelahnya, Anda harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal.



3. Ada kesalahan atau rusak saat penerbitan

Pengajuan permohonan paspor juga bisa dibatalkan, jika dalam proses terjadi kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Hanya saja, Anda tidak perlu khawatir karena ini dipastikan menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Bahkan, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru.

4. Paspor ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah, seperti tindakan menggunakan paspor orang lain saat di bandara atau saat mengajukan pergantian paspor. Jika demikian, bukan hanya pengajuan paspor ditolak, tapi bisa dikenakan hukuman yang berlaku.

5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan pembuatan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama periode penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x