OKE FLORES.com - WNI di luar negeri diimbau untuk ingat mengunjungi kedutaan Indonesia. Artinya, Anda tidak perlu menunggu sampai ada masalah sebelum melaporkannya.
Hal tersebut diungkapkan Juda Nugraha, Kepala Bidang Keamanan WNI dan Kantor Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Ia mengatakan, selama ini sebagian besar WNI hanya melaporkan permasalahannya.
"Jadi selama ini masyarakat berpikir bahwa lapor diri itu kalau lagi ada masalah saja. Justru jangan (seperti itu)" ucapnya, Sabtu 15 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 16 September 2023.
Baca Juga: Mangkir, 16 Pemeran Film Porno di Jaksel Dipanggil Ulang Polisi Selasa 19 September
Judah menegaskan, proses ekspresi diri sebenarnya cukup sederhana. Bisa dilakukan secara online, dan nanti masukkan NIK atau nomor paspor yang sesuai.
"Dengan langkah yang sederhana dan ringan tersebut, pelindungan akan jauh lebih bisa kita pastikan. Selain itu karena sudah terdapat data," kata Juda.