Kuasa Hukum Mustadji Sebut Kesalahan Mutlak Bukan dari Kliennya Melainkan Kelemahan Petugas TNBTS

- 16 September 2023, 11:38 WIB
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka.
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka. /Kominfo Kabupaten Pasuruan/

OKE FLORES.com - Pasangan yang sempat foto prewedding di Bukti Teletubbies, Bromo, akhirnya keluar untuk meminta maaf. Keduanya, seorang pengacara menemaninya ke balai kota Ngadisari untuk bertemu dengan para pemimpin kota.

Dalam keterangannya, pasangan suami istri tersebut berencana meminta maaf sesaat setelah kebakaran. Namun proyek ini ditunda karena harus mengikuti panggilan dari Polres Probolinggo. Kuasa hukum Mustadji mengatakan, kebakaran tersebut bukan hanya karena kelalaian kliennya.

Menurut dia, tanggung jawab ada pada petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) karena tidak memberikan informasi larangan membawa api ke dalam kawasan wisata.

"Iya tidak tahu," tutur Mustadji dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: Calon Pengantin yang Gunakan Flare di Bromo Tak Terima Disudutkan Akan Laporkan Balik Petugas

"Kesalahan mutlak juga bukan pada klien kami, melainkan kelemahan petugas TNBTS. Seharusnya ada aturannya (larangan bawa flare), ada imbauan kepada pengunjung. Jadi pengunjung tidak hanya dibiarkan begitu aja setelah membayar,” ujarnya melanjutkan.

Kedua mempelai juga merasa keberatan karena TNBTS tidak ada yang mendampingi mereka saat berkunjung. Karena itu, keduanya tak segan-segan memberi tahu pengawas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x