Kuasa Hukum Mustadji Sebut Kesalahan Mutlak Bukan dari Kliennya Melainkan Kelemahan Petugas TNBTS

- 16 September 2023, 11:38 WIB
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka.
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka. /Kominfo Kabupaten Pasuruan/

“Kalau ada pengawalan, seharusnya bawaan (pengunjung) juga diperiksa. Harus melihat situasi musim seperti ini, musim kemarau. Petugas jangan hanya menerima uang tiket kemudian dilepas gitu aja. Pengawalannya bagaimana?” kata Mustadji.

“Kami akan mengambil langkah hukum, kesalahan mutlak ada pada petugas TNBTS,” ujarnya melanjutkan.

Kebakaran di Bromo

Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu 6 September 2023 pukul 11.30 WIB dilaporkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNTBS).


Polisi mengatakan, kebakaran terjadi hanya karena kelalaian para tamu yang merupakan kedua mempelai. Keduanya datang ke Bromo dengan membawa wedding planner (WO) untuk tujuan pernikahannya. Selama pemotretan, terlihat empat lampu yang menyala dan mulai menyala. Dari enam orang yang diamankan, hanya satu orang yang diduga merupakan pimpinan WO.

Pada Jumat, 15 September 2023, TNBTS melaporkan total lahan yang terbakar mencapai 504 hektar. Akibatnya jalur wisata menuju Gunung Bromo ditutup. Dalam beberapa hari mendatang, TNBTS juga akan meninjau kembali pembukaan wisatawan segera setelah situasi dinyatakan tidak aman.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah