Berikut Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

- 16 September 2023, 18:30 WIB
Berikut Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
Berikut Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa /editornews.id/

OKE FLORES.com - Paspor biasa dan paspor elektronik jelas berbeda, terutama dalam hal tampilan.

Biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik juga berbeda. Paspor elektronik lebih mahal daripada paspor biasa.

Fungsi keduanya, bagaimanapun, tetap sama yaitu menjadi tanda pengenal bagi mereka yang bepergian ke luar negeri. Berikut adalah perbedaan antara paspor elektronik dan biasa.

Baca Juga: Segera Lapor Diri Secara Online Bagi WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Paspor Elektronik (e-Paspor)

  • Keamanan lebih terjamin karena memiliki chip pada halaman depan.
  • Kelengkapan data lebih detail lewat penyimpanan biometrik wajah dan sidik jari dalam chip yang bisa dipindai. Kedua data biometrik sudah sesuai dengan standar International Civil
  • Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
  • Pengguna dapat kemudahan akses dengan langsung melewati auto-gate di bandara, tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi. Hal ini juga mampu mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang hanya berlangsung sekira 35–45 detik per penumpang
  • Pembuatan paspor elektronik adalah Rp650.000 untuk 48 halaman per permohonan
  • Sampul paspor akan dilengkapi dengan logo tanda paspor elektronik
  • Penyimpanan dengan perawatan khusus dianjurkan pada paspor elektronik, mengingat lokasi chip harus selalu dalam kondisi aman. Sejumlah saran juga disampaikan pada para pemegang paspor, seperti tidak boleh menyimpan di saku celana agar tidak tertekuk atau terlipat, tidak menjepit paspor dengan stapler, dan tidak menggeletakkan paspor dalam waktu yang lama di tempat berhawa panas.

Paspor Biasa

  • Tidak disematkan chip pada halaman depan
  • Buku paspor hanya memuat data diri dari pemegang paspor
  • Pengguna paspor mendapatkan akses biasa dengan melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu
  • Pengguna mendapat biaya lebih murah untuk pembuatan buku paspor, yakni Rp350.000 untuk 48 halaman per permohonan
  • Sampul paspor biasa non-elektronik tidak memuat logo khusus
  • Penyimpanan paspor hanya dilakukan dengan perawatan biasa.

Mengingat perbedaan di atas, pengguna paspor fisik dan elektronik sebenarnya tidak jauh berbeda. Selain itu, keduanya tetap berfungsi sebagai tanda pengenal saat bepergian ke luar negeri.

Bahkan, meskipun paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan, banyak kasus chip patah membuat pengguna tetap tidak yakin untuk menggunakan layanan autogate.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x