Majelis Hakim dalam Putusan Sela Nyatakan Tidak Menerima Eksepsi atau Nota Keberatan Rafael Alun

- 18 September 2023, 12:35 WIB
Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

OKE FLORES.COM - Sekelompok hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengambil keputusan atas ekstradisi yang diajukan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin, 18 September 2023.

Sekelompok hakim dalam putusan sementara menyatakan tidak menerima permohonan penarikan atau pengaduan Rafael Alun Trisambodo dari terdakwa. Mula-mula Rafael membacakan catatan pidana atau pengaduan dan tuntutan Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) atas tuntutan pidana gratifikasi dan perusakan uang perak (TPPU).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Puluhan Saksi Kebakaran Museum Nasional Diperiksa Polisi

Majelis hakim menyatakan, aduan Rafael Alun tidak bisa diterima karena tidak mempunyai dasar hukum yang tidak bisa diterima adalah status Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, pengacara Rafael mengatakan kliennya, seperti halnya ASN, jika diduga melakukan kesalahan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan hal tersebut, Hakim Suparman menilai dalil pengacara Rafael tidak dapat diterima. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penyelenggaraan Pemerintahan yang ditentang Rafael memiliki tindak pidana korupsi berbeda yang dijelaskan jaksa dalam dakwaannya.

“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ucap hakim Suparman.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah