Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Berikut Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI

- 19 September 2023, 22:30 WIB
Foto: Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Berikut Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI
Foto: Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Berikut Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI /

OKE FLORES.COM - Sebanyak 11 pelarangan prajurit TNI pada Pilkada 2024 mendatang. Demikian disampaikan Direktur Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresno Buntoro.

“Tahun 2024 merupakan tahun dimana para prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika perkembangan situasi bangsa. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga netralitas dari seorang anggota TNI,” kata Kresno Buntor dalam keterangan pers, Senin 18 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 19 September 2023.

Selain itu, Kresno mengingatkan, jika prajurit TNI melanggar 11 larangan tersebut, sanksi menanti. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Bapanas Pastikan Harga Gula Nasional Naik

Berikut 11 larangan bagi prajurit TNI:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada

3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Pasar Mester Jatinegara, Cek Harga Pangan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x