OKE FLORES.COM - Sebanyak 11 pelarangan prajurit TNI pada Pilkada 2024 mendatang. Demikian disampaikan Direktur Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresno Buntoro.
“Tahun 2024 merupakan tahun dimana para prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika perkembangan situasi bangsa. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga netralitas dari seorang anggota TNI,” kata Kresno Buntor dalam keterangan pers, Senin 18 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 19 September 2023.
Selain itu, Kresno mengingatkan, jika prajurit TNI melanggar 11 larangan tersebut, sanksi menanti. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Bapanas Pastikan Harga Gula Nasional Naik
Berikut 11 larangan bagi prajurit TNI:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada
3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI
Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Pasar Mester Jatinegara, Cek Harga Pangan