Ini Syarat Ijazah Calon Guru PPPK 2023, Cek Alur Pendaftarannya

- 20 September 2023, 10:09 WIB
Pendaftaran CASN 2023 dilakukan melalui akun SSCASN
Pendaftaran CASN 2023 dilakukan melalui akun SSCASN /BKN

OKE FLORES.COM - Beberapa instansi sudah mulai mengumumkan pelatihan PPPK yang akan diberikan pada proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Bagi yang berminat melamar seleksi PPPK, baik guru, tenaga medis, maupun tenaga teknis, selalu cek pelatihannya kursus sehingga Anda tidak melewatkan apa pun.

Dan bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pengaturan Ketenagakerjaan (PPPK), PPPK Persyaratan Ijazah Guru 2023 telah resmi dirilis.

Baca Juga: Meninjau Kondisi Pasar Sepi Tanah Abang, Teten Masduki Menekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui akun Instagram miliknya, @nunuksuryani.

Nunuk mengunggah foto yang memperlihatkan surat edaran GTK Nomor 2901/B/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikat Pendidikan untuk Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Rekrutmen Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Berdasarkan SE GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, calon guru PPPK tahun 2023 harus sudah lulus S-1/D-4 atau memiliki ijazah pendidikan. Pemegang sertifikat pendidikan harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Melansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com Rabu 20 September 2023, Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon PPPK jabatan Fungsi Guru (JF) 2023 berdasarkan SE: Calon guru JF PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-4 dan/atau sertifikasi pendidikan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah