OKE FLORES.COM - Sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang pemilu dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Togap Simangunsong.
Sanksi moral dan hukuman disiplin adalah dua sanksi yang dihadapi ASN yang tidak netral, menurut Togap saat Peluncuran Isu Strategis: Netralitas ASN, Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit," kata Togap dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023, dilansir dari antaranews.com, Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Warga Kalirejo Mengapresiasi Kegiatan 'Sinau Bareng GUSDURian' Komunitas GUSDURian Pare
Sanksi moral tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Warga Kalirejo Mengapresiasi Kegiatan 'Sinau Bareng GUSDURian' Komunitas GUSDURian PareBaca Juga: Tanggapi Pernyataan Ganjar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Fokus Membuat Program Kerja dan Kampanye
Sanksi moral terbuka dan tertutup adalah jenis sanksi moral yang diberikan oleh lembaga yang berwenang dan diumumkan secara publik.