OJK Perintahkan Perusahan Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi

- 23 September 2023, 13:55 WIB
Foto: OJK Perintahkan Perusahan Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi
Foto: OJK Perintahkan Perusahan Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi /

 

OKE FLORES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform pinjaman online (Pinjol) Adakami mengusut kasus dugaan nasabah bunuh diri. Namun manajemen Adakami mengaku kesulitan mengidentifikasi korban berinisial "K" seperti yang beredar di media sosial.

"Kami sudah cari di data kami, tidak ditemukan nasabah yang meninggal dunia berinisial K. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mencari kebenaran berita yang beredar tersebut," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at 22 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 23 September 2023.

Menurutnya, sejauh ini belum ada kabar dari keluarga korban atas kasus yang viral tersebut. Informasi yang dibagikan di media sosial diyakini hanya berisi sedikit informasi mengenai identitas orang tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Bacawapres yang Akan Mendampinginya

"Kami membutuhkan informasi tambahan untuk bisa mengusut kebenaran berita tersebut. Kalau ada informasi, silahkan hubungi kami agar kami bisa menindaklanjuti kasus itu," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengungkapkan, AFPI juga ikut serta dalam proses penelitian yang dilakukan AdaKami. Hasil penelitian tersebut adalah pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran mata uang digital.

"Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Waspadai Infiltrasi Asing di Konten TikTok Cs

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x