OKE FLORES.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari berinisial FEA (24) dengan mengusut isu prostitusi online di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Prakteknya, FEA memaksa korban kecil. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut kepada FEA. Pelaku menjanjikan uang tebusan kepada korban sebesar Rp1 hingga 8 juta, untuk "hukum".
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 24 September 2023 dilansir Pikiran-rakyat.com, Senin 25 September 2023.
Ade Safri melanjutkan, selain menangkap muncikari, pihaknya juga menangkap dua anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh FEA. Keduanya berinisial SM (14) dan DO (15).
Dalam pemeriksaan, ternyata benar kedua anak tersebut dijanjikan uang segera jika bersedia memuaskan nafsu pria yang mencari wanita dengan bertanya secara online, yakni.
"SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," ujarnya.