Aparatur Sipil Negara Dilarang Beri Komentar, Like, dan Share di Media Sosial Peserta Pemilu 2024

- 25 September 2023, 09:37 WIB
Apa itu ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja
Apa itu ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja /Sumber foto Instagram@indoviral8/

OKE FLORES.COM -  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berbicara, menyukai, dan berbagi di media sosial peserta pemilu 2024, termasuk presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Netralitas dan Pengawasan Pejabat Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu yang diterbitkan pada Jumat, 22 September 2023.

Lima kementerian/lembaga menandatangani SKB tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.

Baca Juga: Simak Tips Agar Lolos Seleksi dan Cara Cek Hasilnya Kartu Prakerja Gelombang 61 Ditutup Hari Ini?

Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Aturan netralitas ASN pada pemilu 2024 mengatur penggunaan media sosial. ASN dilarang mengunggah, menyukai, membagikan, dan mengikuti akun grup atau pemenang peserta polling.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota," bunyi salah satu poin dalam aturan itu dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 25 Septeber 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x