Telusuri Aliran Uang Korupsi, Istri dan Mertua Eks Pejabat Bea Cukai AP Dicecar KPK

- 25 September 2023, 14:13 WIB
Foto: Telusuri Aliran Uang Korupsi, Istri dan Mertua Eks Pejabat Bea Cukai AP Dicecar KPK
Foto: Telusuri Aliran Uang Korupsi, Istri dan Mertua Eks Pejabat Bea Cukai AP Dicecar KPK /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dan menggeledah aset berharga milik mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Makassar, AP. Diketahui, ia berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan menyeluruh dilakukan dengan memeriksa istri AP yang berinisial NB dan mertuanya, K. KPK memeriksa dua orang saksi di Polsek Lubuk Baja. Kota Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu 24 September 2023.

 
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP. Yang salah satunya berada di Batam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 25 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 25 September 2023.

Selain memeriksa istri dan suami AP, KPK juga memeriksa beberapa pihak lainnya. Mereka adalah J, RF, P dan FA dari pihak swasta serta seorang wiraswasta, S.

Begitu pula dengan mereka yang diperiksa terkait kepemilikan aset yang dimiliki AP. Selain aset, para saksi juga diperiksa soal aliran uang hasil korupsi yang dilakukan AP.
 
"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak. Dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," ujarnya.
 
 
Ali juga mengatakan, ada satu orang saksi yang mangkir dari panggilan KPK, yakni wiraswasta NAA. Ali mengatakan, saat undangan disebar, rumahnya dalam keadaan kosong.
 
Dalam temuan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AP menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Kwitansi tersebut disebut terkait dengan peran AP sebagai calo selama bekerja di bea cukai.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai AP memanfaatkan posisinya dengan bertindak sebagai perantara dan memberikan rekomendasi kepada pengusahaTerutama mereka yang bekerja di bidang impor dan ekspor.
 
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Uang Rp28 miliar diduga merupakan fee yang AP dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022. Uang haram tersebut kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah.

Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga AP juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.

Ia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah