Sidak Bandara Internasional Majalengka, Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah

- 25 September 2023, 13:05 WIB
Foto: Sidak Bandara Internasional Majalengka, Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah
Foto: Sidak Bandara Internasional Majalengka, Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah /

 

OKE FLORES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memblokir pemberangkatan 32 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Timur Tengah. Hal itu diketahui saat tim Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan sidak di Bandara Internasional Majalengka di Kertajat, Jawa Barat, Minggu 24 September 2023.

Yuli Adiratna, Direktur Binariksa Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan seluruh anggota CPMI adalah perempuan dan mengaku bekerja di Riyadh. Mereka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

"Mereka (akan) berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar," kata Yuli melalui keterangan resmi, Minggu 24 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Jakarta Barat Bawa Sajam

Menurut dia, CPMI tidak memiliki catatan ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini. Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. 

Binwasnaker dan Dirjen K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rummondang mengatakan, pihaknya telah meminta jajarannya memastikan perlindungan terhadap para korban. Selain itu, mengusut pelaku yang memfasilitasi kerja PMI secara tidak prosedural.
 
"Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan. Dan pastikan korbannya dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Haiyani.
 
Baca Juga: 941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023

Pemerintah, lanjut Haiyani, punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal itu demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran dan reputasi negara di dunia internasional.

"Saya mengajak kembali semua pihak untuk mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat. Hal itu demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah