Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan

- 25 September 2023, 15:26 WIB
Foto: Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan
Foto: Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bentuk penerimaan bonus yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pajak Bea Cukai Yogyakarta, ED. Penyelidikan mendalam dilakukan melalui keterangan dua orang saksi, RRN (pengacara) dan FD (karyawan Aero Wisata).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI. '"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 25 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 25 September 2023.

"Diantaranya berbentuk uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu konfirmasi juga adanya aliran uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terkait lainnya," ujarnya.
 

Sementara itu, tiga saksi lainnya dari pihak swasta yaitu TD, J, IPL mangkir tanpa alasan. "Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik," ucapnya.
 
Diketahui, KPK memutuskan mengusut kasus dugaan aset ilegal mantan pejabat Bea Cukai, ED. Oleh karena itu, KPK menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka. 
 
Dalam mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta kepada Direktorat Jenderal Manajemen Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah DE; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri dan istri ED, AMD, Komisaris dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, RY dan AA.***
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x