Jejaring Sosial Hanya Digunakan untuk Beriklan, Bukan Sebagai Tempat Bertransaksi

- 26 September 2023, 08:57 WIB
Ilustrasi terkait artikel Kampanye Digital di Era Media Sosial
Ilustrasi terkait artikel Kampanye Digital di Era Media Sosial /Marvin Meyer/Unsplash

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah akhirnya menegaskan bahwa jejaring sosial tidak boleh menjadi tempat transaksi komersial melainkan hanya wadah promosi barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.

Zulkifli mengatakan, dalam rapat bersama Menteri Informasi dan Komunikasi serta Menko UKM, mereka sepakat untuk melakukan perubahan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tidak Disebut, Kaesang Pangarep Ditanya Pilih Ganjar atau Prabowo

Melalui revisi Permendag itu, ditegaskan bahwa media sosial hanya bisa digunakan untuk promosi dan tidak bisa digunakan untuk tempat transaksi.

"Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," jelas Zulkifli Melansir prfmnews.pikiran-rakyat.com Selasa, 26 September 2023, 

Nantinya, lanjut Zulkifli, aplikasi sosial media dan e-commerce harus dipisah sehingga tidak ada lagi penggabungan promosi dan penjualan dalam satu aplikasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: prmnnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x