OKE FLORES.COM - PDRM (polis Malaysia) menahan seorang warga negara Indonesia yang diduga membawa 58,9 kilogram sabu-sabu dan 3.500 biji pil yang diduga sebagai ekstasi pada 22 September 2023.
"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha dalam keterangan tertulis, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 26 September 2023.
Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan pengacara tetap saat ini sedang berkomunikasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Namun identitas warga negara Indonesia itu tidak dijelaskan.
Baca Juga: Pelajar Pembacok Guru di Demak Diringkus Polisi Usai Larikan Diri
WNI Diculik
Dalam kasus sebelumnya, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan tentang penculikan dan penyiksaan terhadap seorang WNI bernama F. KBRI segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan melaporkannya kepada PDRM.
Setelah penyelidikan PDRM, kejadian penculikan dan penyiksaan tersebut dikonfirmasi telah terjadi di wilayah Penang. Melalui kerja sama yang erat antara KBRI KL, KJRI Penang, dan Kepolisian Malaysia, F berhasil diselamatkan pada tanggal 15 September 2023.
Kepolisian kemudian meminta F untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut. Dari 13 orang yang ditunjukkan oleh polisi, F dapat mengenali 10 tersangka.