Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cilacap Dirujak Netizen Terkait Kasus Perundungan yang Terjadi Disekolah

- 2 Oktober 2023, 10:18 WIB
Sepekan terakhir Kecamatan Cimanggu menjadi viral di medsos karena ulah oknum seorang siswa SMP yang melakukan perundungan pada rekannya. Lantas bagaimana sejarah Cimanggu? Tangkap Layar video perundungan.
Sepekan terakhir Kecamatan Cimanggu menjadi viral di medsos karena ulah oknum seorang siswa SMP yang melakukan perundungan pada rekannya. Lantas bagaimana sejarah Cimanggu? Tangkap Layar video perundungan. /

"Mungkin para psikolog, lebih gencar ke sekolah, supaya guru-guru yang separuh baya ke atas tentang bahaya bullying itu seperti apa. Jangan fokus ke mental pelaku yang udah terlanjur acak-acakan, ada mental korban yang perlu kita selamatkan,” ujar seorang netizen.

Unggahan akun tersebut juga banjir komentar dari netizen. Mereka tak setuju dengan sikap sang kepala sekolah yang justru pamer prestasi pelaku perundungan.

"Tapi iyaloh kenapa sih guru/kepsek malah lebih suka ngebela pelaku daripada korban? Dulu pernah ngalamin sampe ortu dateng ke sekolah eh tp besoknya aku malah ditanya 'ngapain segala ortu kamu dateng kesini?' Awikwok bgt mana jadi bahan omongan satu sekolah," ujar akun @marta***.

"Maaf, Bu. Interupsi. Karena dia juara pencak silat begitu jadi dapat privilese dari sekolah untuk membully?" kata akun @dodo***.

"Mau dia punya prestasi apakek, kalo dari prestasi itu disalah gunakan ttp aja gblg ga punya akhlak, otak!! ASTAGFIRULLAH KESEL BGT," ujar @buyung***.

Kondisi terkini korban

Pada Sabtu, 30 September 2023, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjenguk korban yang dirawat di RSUD Profesor Dr Margono Soekarjo Purwokerto. Ia pun memastikan kondisi korban sudah membaik.

Selain dari segi fisik, korban akan mendapat pendamipangan dari psikolog. Yunita mengaku lebih banyak bercanda dan memberi nasehat kepada FF.

“Saya juga berkomunikasi dengan orangtua korban, dan orangtua menyampaikan bagaimaan perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya,” kata Yunita menambahkan.

Dua tersangka dalam kasus ini MK dan WS (14) dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya adlaah 3,5 tahun penjara dan Pasla 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah