Angkat Bicara Terkait Bullying, Netty Prasetyani Anggota Komisi IX DPR: Harus Adanya Penegakan Hukum

- 2 Oktober 2023, 10:23 WIB
Angkat Bicara Terkait Bullying, Netty Prasetyani Anggota Komisi IX DPR: Harus Adanya Penegakan Hukum
Angkat Bicara Terkait Bullying, Netty Prasetyani Anggota Komisi IX DPR: Harus Adanya Penegakan Hukum /


OKE FLORES - Netty Prasetyani, Anggota Komisi IX DPR, angkat bicara soal perundungan terhadap anak yang saat ini marak terjadi di media sosial dan media massa.

Netty khawatir karena dari satu kejadian ke kejadian lainnya, masyarakat harus mengetahui bahwa dampak dari tindakan bullying sangat panjang, baik secara psikologis maupun terhadap anak yang menjadi korban maupun siapa pun korbannya.

"Ketika ada kasus bullying itu menjadi ide atau inspirasi bagi orang lain untuk mereplikasi atau melakukan hal yang sama, jadi satu keprihatinan yang sangat mendalam dan menjadi satu sinyal yang sangat membahayakan bagi peradaban masa depan," kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Poster Belasungkawa Erick Thohir Terkait Tragedi Kanjuruhan Dinilai Hanya Ajang Promosi

Kedua, lanjut Netty, bullying menunjukkan perbedaan kelas sosial antara siswa kelas atas dan siswa kelas bawah masih sangat besar. Hal serupa terjadi antara suami dan istri, orang tua dan anak, atau kelas sosial lainnya, seperti geng atau organisasi.

"Oleh karena itu, yang harus kita lakukan pertama adalah penegakan hukum. Jika memang semuanya memenuhi unsur dari proses hukumnya, saya pikir ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korbannya dan juga memberikan efek jera bagi pelakunya," ucapnya dilansir Pikiran-rakyat.com, Senin 2 Oktober 2023.

Kedua, lanjut Netty, bullying menunjukkan perbedaan kelas sosial antara siswa kelas atas dan siswa kelas bawah masih sangat besar. Hal serupa terjadi antara suami dan istri, orang tua dan anak, atau kelas sosial lainnya, seperti geng atau organisasi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Membuka Acara Istana Berbatik di Depan Istana Merdeka

"Terakhir, tentu saja negara melalui pemerintah, baik pusat, daerah, harus memberikan sebuah rehabilitasi kepada korban dan keluarganya agar kembali bangkit, bisa menjalani kehidupan secara normal, bisa melanjutkan pendidikan, bisa berinteraksi kembali dengan masyarakat, seharusnya pemerintah memberikan sebuah trauma dan crisis center kepada korban maupun keluarga korban," ucapnya.

Hal ini mencakup pesan kepada masyarakat pada umumnya bahwa ini adalah negara Pancasila yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.

"Jangan-jangan, kasus bullying ini dimulai dari sebuah contoh yang berulang di rumah. Orangtua memberikan contoh yang tidak baik kepada anak, contoh nempeleng istri. Orangtua biasa melakukan kekerasan kepada anak, sehingga itu yang menjadi satu siklus yang berulang. Seorang anak enggak mungkin melakukan kekerasan kepada orangtua, maka dia melakukan kekerasan terhadap sesama temannya," tuturnya.

Menurutnya, hak yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang adil itu penting, karena orang tua pelaku ikut serta dalam proses pemulihan keadaan yang adil. Kemudian diberikan bantuan, bimbingan dan diharapkan dengan cara ini tidak dipidana dengan pidana atau pidana penjara, namun kepada orang tua diberi tugas untuk memperbaiki pola asuhnya.

"Lalu ikut melakukan pengawasan dan yang terakhir ada semacam pengawasan sosial yang dilakukan masyarakat, ketika orangtua mendapatkan PR atau tugas untuk mengawasi anak selama menjalani pembinaan di rumah," katanya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah