KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan

- 2 Oktober 2023, 13:23 WIB
Foto: KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Foto: KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan). Terutama mereka yang diduga sengaja menghalangi proses pengusutan dugaan korupsi di kementerian.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan. Maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 30 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 02 Oktober 2023.

Ali meneruskan pengaduan tersebut setelah penyidik ​​menemukan beberapa pihak yang diduga berupaya memusnahkan dokumen tersebut. Hal itu diketahui saat penyidik ​​menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementa) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Polisi Dalami Temuan 12 Senjata Api di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujarnya.

Menurut Ali, kuat dugaan dokumen yang dimaksud merupakan bukti aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan-segan mengajukan tuntutan karena menghalangi penyidikan.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor. Dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ucap Ali, menegaskan.

Ali berharap, Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x