Umrah Backpacker Dinilai Salahi Aturan, Kementerian Agama Lapor ke Polda Metro Jaya

- 4 Oktober 2023, 13:22 WIB
Foto: Umrah Backpacker Dinilai Salahi Aturan, Kementerian Agama Lapor ke Polda Metro Jaya
Foto: Umrah Backpacker Dinilai Salahi Aturan, Kementerian Agama Lapor ke Polda Metro Jaya /

 

 

OKE FLORES.COM - Umrah Backpacker atau Umroh Mandiri tanpa melalui Tour Operator Umroh (PPIU) masih menjadi perdebatan. Informasi siaran juga sering kita jumpai di berbagai platform media sosial.

Nur Arifin, Kepala Departemen Khusus Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama, menyikapi hal tersebut dengan tindakan spesifik sesuai aturan.

Diakuinya, Kementerian Agama telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait usulan umrah nonprosedural tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebar Nama Buronan Pelaku Kriminal di Jakarta Utara, Masyarakat Diminta Melapor

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” ujarnya, dilansir dari rri.co.id, Rabu 04 Oktober 2023.

Wisata ziarah umrah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 menyebutkan, tidak setiap orang berhak mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagai PPIU. Larangan ini diancam dengan pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 6 miliar.

Selain itu, pihak yang tidak memiliki izin PPIU diperbolehkan menerima pembayaran umroh. Hukumannya 8 tahun atau denda Rp 8 miliar.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah