Ali Fikri Sebut Agendakan Pemeriksaan Saksi Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta

- 9 Oktober 2023, 12:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKE FLORES.COM - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Seiring berjalannya penyelidikan, lembaga antikorupsi mulai meminta keterangan dari para saksi.

Kepala Departemen Pers KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik ​​telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Beliau adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta.

“Hari ini (9 Oktober) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali dalam keterangannya,dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 9 Oktober 2023.

Ali memastikan Muhammad Hatta telah memenuhi panggilan tim penyidik. Menurut dia, sedang dimintai keterangan kepada pejabat Kementerian Pertanian untuk memperjelas konstruksi kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo : Berharap Pasokan Cadangan Beras Nasional Meningkat Selama Panen Raya Padi

Namun Ali tak membeberkan berkas pemeriksaan yang digunakan penyidik ​​untuk memeriksa Muhammad Hatta. Berdasarkan pemberitaan, Muhammad Hatta merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sembilan orang pergi ke luar negeri untuk menyederhanakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali mengatakan, permohonan penindasan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, pihaknya tidak mengungkapkan identitas pihak-pihak yang tidak diperbolehkan meninggalkan yurisdiksi Indonesia.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ali hanya menyebutkan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah tersangka dugaan rasuah di Kementan.

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tutur Ali.
Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan kesembilan orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.


Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri agar kooperatif memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar Ali.

Sembilan pihak yang dicegah KPK ke luar negeri di antaranya Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).

Kemudian, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah