Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat 06 Oktober 2023 dengan tujuan untuk memindahkan penyidikan ke tahap penyidikan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ujar Ade Safri di Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 09 Oktober 2023.
Baca Juga: Ali Fikri Sebut Agendakan Pemeriksaan Saksi Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta
Kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, lanjut Ade, terjadi dalam bentuk pemerasan atau penerimaan uang, hadiah atau janji dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, atau pasal 12g atau pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ucapnya.
Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan, atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan.