Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023, Segini Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

- 16 Oktober 2023, 10:54 WIB
Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023, Segini Ambang Batas TWK, TIU dan TKP
Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023, Segini Ambang Batas TWK, TIU dan TKP /Dok. CAT BKN

 

OKE FLORES.COM - Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Nilai ambang batas ini nantinya akan menjadi patokan nilai minimal calon pelamar CPNS 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Namun, nilai passing grade, juga dikenal sebagai ambang batas, adalah nilai minimum yang harus Anda capai untuk melewati tahapan SKD. Mendapatkan skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan kemungkinan Anda berhasil melewati seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: PSI Hormati Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres yang Diumumkan Hari Ini

Para calon pelamar CPNS 2023 harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum pengumuman ambang batas ini.

Gunakan waktu yang ada untuk mempelajari materi TWK, TIU, dan TKP dengan serius.

Berikut rincian Soal SKD CPNS 2023, seperti yang dilansir dari pedomantangerang.com, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedomantangerang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah