Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana Sebagai Syarat Cawapres?

- 19 Oktober 2023, 14:29 WIB
Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres?
Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres? /instagram/Erickhohir

OKE FLORES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Surat keterangan tidak pernah dipidana Erick Thohir ditandatangani pada 16 Oktober 2023 oleh Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana. PN Jakarta Selatan mengeluarkannya sesuai pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Daftar di KPU, Anies-Muhaimin Kenakan Selempang Kebanggaan Daerah Sumba NTT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat itu.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Erick mengurus surat keterangan itu sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar, dan Erick Thohir,” kata Djuyamto dalam keterangannya Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain itu, Djuyamto mengkonfirmasi bahwa para pemohon, yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar, telah mengajukan surat keterangan yang tidak pernah dipidana sebagai syarat untuk pendaftaran Pilpres 2024.

“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon yang telah saya sebutkan di atas. Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” ucap Djuyamto.

Berbeda dengan prabowo yang masih belum diketahui siapa yang akan menjadi calon wakil presiden, atau wapres, pendamping Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. Prabowo masih enggan mengungkapkan siapa yang akan mendampinginya dalam kampanye politik 2024.

Ketua Umum Partai Gerindra itu dirumorkan akan berpasangan dengan sejumlah nama, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Walau bagaimanapun, Prabowo tampaknya tidak terpengaruh oleh gaya politik pesaingnya dalam pemilihan presiden 2024.

Prabowo menyatakan bahwa dia tidak ingin mengumumkan nama bacawapres pendampingnya dengan tergesa-gesa. Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini berpendapat bahwa keputusan tentang bacawapres tidak boleh dibuat dengan cepat.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah