Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Akan Diundi 14 November

- 13 November 2023, 10:02 WIB
Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Akan Diundi 14 November
Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Akan Diundi 14 November /Pikiran Rakyat Garut/

 

OKE FLORES.COM - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan bahwa penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan.

Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara di undi dalam sidang pleno KPU terbuka pada 14 November 2023.

"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," kata Idham, dilansir dari rri.co.id, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Jubir KPK Sebut Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Dilaksanakan pada 14 November 2023

Saat pengundian nomor urut paslon capres-cawapres pada 14 November 2023, KPU RI memastikan akan mengundang seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Pengundian nomor urut paslon capres-cawapres untuk Pilpres 2024 akan disiarkan secara langsung dari Kantor KPU RI di Jakarta.

“Kami juga akan mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). dann para stakeholder lainnya,” kata Idham dalam keterangan persnya, Sabtu 11 November 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah