OKE FLORES.COM - Setelah menggelar rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik mengatakan bahwa pengundian untuk menentukan nomor urut Capres dan Cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024 akan dilakukan hari ini Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB di Kantor KPU.
“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU dan dilakukan hari Selasa 14 November 2023 pada pukul 18.30 WIB,” kata Idham Kholik dalam ketarangan tertulis, Selasa 14 November 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Inilah Delapan Misi Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Selain itu, dia menyatakan bahwa kampanye untuk paslon Capres dan Cawapres akan dimulai pada 28 November 2023, dan akan berlangsung selama 75 hari tambahan hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif. Masa kampanye akan berlangsung hingga 75 hari kedepan,” ujarnya.***