Kemudian Afif menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres mengatur penyerahan satuan personel pengamanan. Pihak pertama mengirimkan 444 personel Polri bersama dengan kelengkapan pendukung yang diperlukan untuk satuan tugas pengamanan.
"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres. Dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Afif.***