Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL

- 23 November 2023, 11:00 WIB
Foto. Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan kasus pemerasan terhadap SYL eks Menteri Pertanian
Foto. Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan kasus pemerasan terhadap SYL eks Menteri Pertanian /

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu malam 22 November 2023.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka".

Baca Juga: Berikut 4 Persyaratan Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Hari Senin, 20 November 2023 lalu telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, terkait pertemuannya dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum ditetapkan status FB menjadi tersangka, hingga Senin 13 November 2023 lalu, Direskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.

Delapan orang saksi ahli yang diperiksa terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x