Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, KPK Setor Rp153,7 Miliar

- 23 November 2023, 09:21 WIB
Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, KPK Setor Rp153,7 Miliar
Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, KPK Setor Rp153,7 Miliar /Foto: Antara/

OKE FLORES.COM - Hasil rampasan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar.

Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, penyerahan uang rampasan tersebut menjadi hukum tetap atau inkrah setelah perkara tersebut diselesaikan.

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor. Pada Mahkamah Agung RI atas nama Terpidana JIK alias IKS," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dilansir rri.co.id kamis 23 November 2023. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bandar Ekstasi yang Beroperasi di Kafe Kawasan Senopati

"Yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar. Yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Ali.

Menurut Ali, uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita. terkait dengan proses investigasi kasus pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU pada tahun 2016-2017.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti 'real'. Yakni dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, juga dikenal sebagai IKS, telah dikenakan hukuman mati oleh KPK di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x