OKE FLORES.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Istana masih menunggu Surat Pemberitahun dari Polri, yang akan memberikan pemberitahuan tentang penetapan tersangka Firli Bahuri.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, FB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang ada.
Hasil penyelidikan tersebut cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. berupa pemerasan, gratifikasi, atau hadiah atau janji yang diberikan oleh pegawai negeri
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Istana Tunggu Surat Pemberitahuan Penetapan dari Polri
Melansir dari rri.co.id, Kamis 23 2023, Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB oleh Kepolisian.
Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Presiden singkat di Biak Numfor.***