Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

- 31 Desember 2023, 17:19 WIB
Pasca penggerebekan pabrik cairan vape di Jakarta, pebisnis rokok elektrik tunggu regulasi jelas
Pasca penggerebekan pabrik cairan vape di Jakarta, pebisnis rokok elektrik tunggu regulasi jelas /hippopx.com/

OKE FLORES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah proaktif dengan menetapkan kebijakan pemberlakuan pajak atas Rokok Elektrik (REL) yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Langkah ini merupakan upaya penting dalam merespons perubahan tren konsumsi rokok yang semakin berkembang, khususnya terkait penggunaan Rokok Elektrik yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir.

Rokok Elektrik (REL) menjadi fokus perhatian karena dinilai memiliki dampak yang tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan, tetapi juga pada sisi fiskal negara. Meskipun disebut-sebut sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, REL memiliki implikasi yang perlu dievaluasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 28 Februari 2024 

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

"Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Desember 2023.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun, lanjutnya, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah