5. Indonesia
Tanah air tercinta menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati. Hukuman mati ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, narkoba dan pedagang obat-obat terlarang.
Pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan dengna menembakkan ke arah jantung pidana. Jika masih ada tanda kehidupan, maka eksekutor akan melakukan penembakan terakhir di pelipis pidana. ***