Selamat Pemilik KIS PBI JK Dapat Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Cek Syaratnya Disini

- 17 Januari 2024, 11:15 WIB
Selamat pemilik KIS PBI JK Dapat Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Cek Syaratnya Disini
Selamat pemilik KIS PBI JK Dapat Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Cek Syaratnya Disini /ist

OKE FLORES. COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada penerima PBI JK yang berasal dari dana APBN.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki KIS PBI JK(Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Bantuan Rp 200 ribu per bulan ini disalurkan untuk membantu  memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: HORE!! Bansos BLT El Nino Tahap 2 Cair Awal Februari 2024, Cek Informasi Lengkapnya Disini

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan tersebut akan dicairkan melalui bank Himbara (Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi penerima PBI JK Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan tersebut antara lain:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah