- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000.
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp1.850.000.
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000.
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000.
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp1.050.000.
Sedangkan untuk masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah mulai dari 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, maka Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000.
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000.
Selain itu ada jabatan Pantarlih atau Petugas pemutakhiran data pemilih. Gaji pantarlih pada pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.