OKE FLORES.COM - Pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai tidak bisa diabaikan, terutama di tengah-tengah tantangan kesehatan yang mungkin dihadapi oleh setiap individu. Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang melibatkan berbagai kategori peserta, dan setiap peserta diharapkan membayar iuran sesuai dengan kategori yang mereka ikuti.
Mengutip Berbagai Sumber, Selasa 23 Januari 2024, berikut ini adalah daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk setiap kategori peserta:
Baca Juga: HORE! Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 Sudah Dibuka, Segera Cek Link...
-
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Iuran Mandiri: Rp 80,000 per bulan per orang.
- Iuran Pemberi Kerja: Rp 25,500 per bulan per orang.
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Iuran Mandiri: Rp 80,000 per bulan per orang.
- Iuran Pemberi Kerja: Rp 25,500 per bulan per orang.
-
Peserta Bukan Pekerja (PBP):
- Iuran Mandiri: Rp 80,000 per bulan per orang.
-
Peserta Keluarga (KEL):