Peraturan Kampanye Berasal dari UU No 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

- 30 Januari 2024, 10:39 WIB
Foto: Peraturan Kampanye Berasal dari UU No 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Foto: Peraturan Kampanye Berasal dari UU No 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye /

OKE FLORES.COM - Semakin dekat dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang, suasana Pemilihan Umum 2024 semakin terasa.

Jokowi menyatakan bahwa dia sama sekali adalah pejabat publik dan pejabat politik, termasuk presiden, wakil presiden, dan pejabat yang berstatus anggota partai politik.

Apa sebenarnya isi UU No 7 Tahun 2017?

Baca Juga: TERBARU! Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini: Simak Formasi dan Persyaratannya

Jokowi menyatakan bahwa peraturan yang mengatur kampanye berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 299 yang memberikan otoritas kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” ucap Jokowi, dikutip AntaraNews, Selasa 30 Januari 2024.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan dan integritas selama proses pemilihan serta pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Apa yang diberikan Jokowi sebagai fasilitas negara?

Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Dilarang Dipakai saat Kampanye

Presiden Joko Widodo dapat menggunakan berbagai fasilitas negara sesuai dengan peraturan. Namun, Pasal 304, ayat (1) mengatur batasan kampanye.

Alat transportasi seperti mobil dinas, rumah dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota adalah fasilitas yang dilarang digunakan. Ini hanya boleh digunakan di daerah terpencil sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca Juga: Viral! Hotman Paris Meraik Perhatian pada Ucapan Mahfud MD: 'Dosa Besar Ibu Lahirkan Anak Tak Berakhlak'

Selain itu, penggunaan fasilitas perkantoran yang dibiayai oleh APBN atau APBD, seperti radio daerah dan peralatan telekomunikasi milik pemerintah, dilarang selama kampanye.

Pembatasan ini dibuat untuk menjaga keadilan dan menghentikan penyalahgunaan sumber daya publik selama proses politik.

Presiden masih dapat mengakses fasilitas yang berkaitan dengan protokoler, keamanan, dan kesehatan meskipun larangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

Pada kenyataannya, penggunaan fasilitas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan profesional dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

Presiden dan wakil presiden harus menggunakan fasilitas negara sesuai dengan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan standar profesionalisme, menurut Pasal 305 Ayat (1) UU Pemilu.

Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan aspek pengamanan, kesehatan, dan protokoler dipenuhi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah