Update Harga Emas Antam Hari Ini 30 Januari 2024 Melonjak Rp9.000, Naik ke Level Rp1,142 Juta Per Gram

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Foto: Update Harga Emas Antam Hari Ini 30 Januari 2024 Melonjak Rp9.000, Naik ke Level Rp1,142 Juta Per Gram
Foto: Update Harga Emas Antam Hari Ini 30 Januari 2024 Melonjak Rp9.000, Naik ke Level Rp1,142 Juta Per Gram /

OKE FLORES.COM - Pada perdagangan hari Selasa, 30 Januari 2024, harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), juga dikenal sebagai Antam, terpantau naik di level Rp1,142 juta per gram. Investor dapat membeli emas Antam dengan harga mulai dari Rp621.000.

Harga emas batangan Antam berada di angka Rp1.133.000 per gram pada hari Senin, 29 Januari 2024. Namun, harga melonjak sebesar Rp9.000 per gram, naik ke level Rp1.142.000 per gram.

Selasa, 9 Januari 2024, harga emas Antam paling murah berbobot 0,5 gram dibanderol Rp621.000, naik Rp4.500 dari hari sebelumnya, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Rapelan Uang Pensiun belum Dicairkan, Taspen: Tunggu Peraturan Pemerintah, Kami Masih Menunggu!

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback secara keseluruhan.

Mengutip Berbagai Sumber, Selasa 30 Januari 2024, harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Selasa di Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:

- Harga emas 0,5 gram: 621.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.142.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.224.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.311.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.485.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.915.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp54.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp108.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp270.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp541.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.082.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,95% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diperlukan untuk setiap pembelian emas batangan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah