KPU Resmi Terbitkan PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 3 Februari 2024, 09:26 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024./KPU Resmi Terbitkan PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada 2024./KPU Resmi Terbitkan PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 /Dok. Antara/

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam jadwal tersebut, pendaftaran pasangan calon yang akan melenggang di Pilkada 2024 dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Seretak akan diselenggarakan, Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: SELAMAT!! Penambahan Kuota PPPK 2024 untuk Honorer Tendik Sudah Disetujui

Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar 27 November 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

2. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

3. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

4. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x