Simak! Daftar Terbaru 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 6 Februari 2024, 13:07 WIB
Dok. Ilusterasi BPJS
Dok. Ilusterasi BPJS /

OKE FLORES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Program ini telah memberikan akses yang lebih luas kepada banyak orang untuk mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu dalam menanggung berbagai jenis penyakit.

Baca Juga: Lolos Tanpa Seleksi, Golongan Ini Jadi Honorer Prioritas PPPK Tahun 2024

Peran BPJS Kesehatan sebagai andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan, sambil menggali keterbatasan program ini dalam menanggung beberapa kategori penyakit.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2024:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x