Sri Mulyani Tandatangani Nominal Uang Makan 2024 Bagi TNI Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi

- 8 Februari 2024, 07:30 WIB
Sri Mulyani.
Sri Mulyani. /

OKE FLORES.COM - Uang makan bagi TNI pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi tersebut telah Sri Mulyani tuangkan dalam aturan perundang-undangan.

Besaran uang makan TNI dari Tamtama hingga Perwira Tinggi yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani tersebut berlaku untuk tahun 2024 ini.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah menandatangani aturan baru yang mengatur besaran uang makan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara serta memastikan kesejahteraan para prajurit TNI yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Baca Juga: Khusus Komunitas Ini! Ada Bantuan Pemerintah Sebesar Rp50 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Sekarang

Aturan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya dan memperbarui besaran uang makan yang diberikan kepada anggota TNI. Sebelumnya, besaran uang makan tersebut telah menuai banyak kritik karena dianggap tidak sesuai dengan biaya hidup yang ada saat ini, terutama mengingat kondisi ekonomi yang terus berubah.

Dengan demikian besaran uang makan yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani ini penting untuk diketahui oleh seluruh TNI.

Baik TNI berpangkat Tamtama maupun TNI dengan pangkat Perwira Tinggi karena akan mendapatkan jumlah uang makan yang sama dari Sri Mulyani.

Uang makan bagi TNI tersebut diberikan Sri Mulyani sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras anggota TNI. Yang diberikan dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara, baik dari pihak dalam maupun luar Negeri.

Dimana uang makan yang diberikan dari Pemerintah dapat digunakan oleh TNI untuk memenuhi kebutuhan lauk pauk sehari-hari.

Sehingga uang makan TNI dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi dapat disebut juga sebagai uang lauk pauk.

Perhitungan uang makan TNI dari Sri Mulyani tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Berbeda dengan perhitungan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Sri Mulyani telah menuangkan besaran uang makan bagi TNI dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dimana disebutkan nominal uang makan atau uang lauk pauk bagi TNI per hari adalah sebesar Rp60.000 per orang.

“Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI OH Rp60.000,” tulis PMK tersebut.

Demikian besaran uang makan bagi TNI dari Tamtama hingga Perwira Tinggi yang telah ditandatangani Sri Mulyani sejak 28 April 2023.

Jika dihitung berdasarkan tanggal kalender untuk bulan yang berjumlah 31 hari, maka TNI akan mendapatkan Rp1.860.000 sebulannya.**

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x